BLOGGER PUSTAKAWAN DALAM TAHAP MAINTENANCE... ...WELCOME TO PORTAL BLOGGER PUSTAKAWAN... AYO BACA DAN NULIS YUUK... DI BLOGGER PUSTAKAWAN... BERBAGI INFORMASI ITU INDAH..!!! Profile Perpustakaan Kabupaten Bandung ~ BLOGGER PUSTAKAWAN

Senin, 21 Januari 2013

Profile Perpustakaan Kabupaten Bandung

Profile Perpustakaan

Bidang Perpustakaan Kabupaten Bandung beralamat di Jalan Raya Soreang KM.17 Soreang Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat merupakan bagian dari Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI) Kabupaten Bandung.

Tugas Pokok dan Fungsi :

Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

Kepala Bidang :

    Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pelayanan perpustakaan yang meliputi akuisisi dan pengolahan serta pelayanan dan referensi.
    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada no 1 Pasal ini Kepala Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

        Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan perpustakaan
        Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
        Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan perpustakaan
        Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
        Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
        Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
        Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
        Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan perpustakaan

3. Kepala Bidang Perpustakaan membawahkan :

        Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan;
        Sub Bidang Pelayanan dan Referensi.

Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan :

    Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada no.1 ini Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan menyelenggarakan fungsi :

        Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
        Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan sesuai kebijakan nasional
        Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan sesuai kebijakan nasional
        Penyusunan rumusan kebijakan penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan sesuai kebijakan nasional
        Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan akuisisi dan pengolah bahan pustaka
        Pengumpulan dan pengolahan serta informasi pengembangan perpustakaan
        Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan buku koleksi maupun sarana dan prasarana perpustakaan lain.
        Pengolahan dan pendistribusian bahan-bahan pustaka serta sarana dan prasarana perpustakaan lain
        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan perpustakaan daerah
        Penetapan standarisasi penilaian, konserpasi dan pemusnahan bahan pustaka
        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
        Pelaksanaan koordinasi pelayanan akuisisi dan pengolahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.

 Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi :

    Kepala Sub Bidang Pelayanan dan referensi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan referensi perpustakaan.
    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud di atas, Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi mempunyai fungsi :

        Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan referensi perpustakaan
        Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelanggaraan perpustakaan berdsarkan kebijakan nasional.
        Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan  perpustakaan sesuai kebijakan nasional
        Pelaksanaan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan.
        Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sesuai daftar
        Pelaksanaan pengembangan SDM
        Pelaksanaan pengembangan sarana da prasarana sesuai standar
        Pelaksanaan kerjasama dan jaringan perpustakaan
        Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan minat baca
        Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional
        Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan sesuai kebijakan nasional
        Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan sesuai kebijakn nasional.
        Pelaksanaan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan;
        Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan referensi bahan pustaka;
        Pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan bahan pustaka dan dokumentasi Pemerintah Daerah
        Penyelenggaraan promosi perpustakaan
        Penginventarisasian bahan pustaka
        Penyelenggaraan layanan bahan pustaka
        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
        Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan referensi dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.

Visi :

Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang optimal melalui informasi yang berkualitas tahun 2010.

Misi :

    Menyelenggarakan sistem pelayanan informasi yang efisien dan efektif melalui teknologi informasi dan multi media komunikasi.
    Menyelamatkan dokumen/arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban pemerintahan
    Menciptakan koordinasi dan kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi
    Meningkatkan desiminasi informasi publik yang transparan kepada seluruh lapisan masyarakat
    Meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat melalui GMB (Gerakan Minat Baca)
    Menyimpan, merawat dan menghimpun dokumen, koleksi bahan pustaka dan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi
    Mendorong pemberdayaan kelompok atau forum komunikasi informasi masyarakat dalam mengakses dan mendesiminasikan informasi yang kondusif kearaha berkembangnya masyarakat madani
    Mendorong peranan media massa dalam menciptakan masyarakat informasi yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa melalui pengembangan informasi secara terpadu
    Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur dan masyarakat yang berbudaya.



Status Kelembagaan Milik Pemerintah Kabupaten Bandung

Berdiri Tahun 1992 (UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di atas tanah seluas 2.500 M2 dengan luas bangunan seluas 695,54 m2

Sumber :  www.perpustakaan.bandungkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

bloggerpustakawan@gmail.com

Our Cliants

BLOGGER PUSTAKAWAN DALAM TAHAP MAINTENANCE... ...TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA..!!!