BLOGGER PUSTAKAWAN DALAM TAHAP MAINTENANCE... ...WELCOME TO PORTAL BLOGGER PUSTAKAWAN... AYO BACA DAN NULIS YUUK... DI BLOGGER PUSTAKAWAN... BERBAGI INFORMASI ITU INDAH..!!! Jabatan Fungsional Pustakawan ~ BLOGGER PUSTAKAWAN

Rabu, 02 Oktober 2013

Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan dalam organisasi pemerintah dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Tugas pekerjaan pabatan struktural  bersifat manajerial, sedangkan jabatan fungsional lebih menuntut persyaratan keahlian atau ketrampilan teknis profesi tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.

Pengembangan jabatan fungsional di lingkungan aparatur pemerintah terutama untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan adanya restruktuisasi organisasi instansi pemerintah. Keuntungan menjabat sebagai tenaga fungsional antara lain adanya tunjangan jabatan, kenaikan pangkat/jabatan ditentukan oleh prestasi individu sehingga bagi yang berprestasi dimungkinkan dapat naik pangkat/jabatan lebih cepat daripada pegawai biasa. Selain itu untuk jalur ahli mereka dimungkinkan dapat naik pada pangkat/jabatan   tertinggi.   Sampai saat ini jabatan fungsional yang sudah ditetapkan pemerintah sebanayak 89 termasuk jabatan fungsional pustakawan.

Jabatan fungsional pustakawan telah berjalan lebih dari 15 (lima belas) tahun.  Pelaksanaan jabatan fungsional tersebut pada awalnya diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP. MENPAN) Nomor 18/1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut kemudian disempurnakan dengan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998, dan terakhir dengan Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002.

Keputusan MENPAN tersebut dilengkapi dengan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam

Keputusan Bersama tersebut telah dijabarkan secara rinci tugas-tugas Perpustakaan Nasional RI sebagai Instansi Pembina Jabatan Pustakawan. Keputusan   MENPAN   kemudian   juga   dijabarkan   lebih   lanjut   dalam Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI  Nomor 10 Tahun 2004, tanggal 30 Maret 2004 agar lebih mudah dipahami oleh para pustakawan.

Selain itu untuk menunjang pengembangan karir pustakawan, pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pustakawan. Kedua Keputusan Presiden tersebut telah mengalami dua kali revisi seiring dengan perubahan Keputusan MENPAN tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

bloggerpustakawan@gmail.com

Our Cliants

BLOGGER PUSTAKAWAN DALAM TAHAP MAINTENANCE... ...TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA..!!!