Profile Perpustakaan
Bidang Perpustakaan Kabupaten Bandung beralamat di Jalan Raya Soreang KM.17 Soreang Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat merupakan bagian dari Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI) Kabupaten Bandung.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
Kepala Bidang :
Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pelayanan perpustakaan yang meliputi akuisisi dan pengolahan serta pelayanan dan referensi.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada no 1 Pasal ini Kepala Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan perpustakaan
Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan perpustakaan
Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan perpustakaan
3. Kepala Bidang Perpustakaan membawahkan :
Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan;
Sub Bidang Pelayanan dan Referensi.
Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan :
Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada no.1 ini Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan akuisisi dan pengolah bahan pustaka
Pengumpulan dan pengolahan serta informasi pengembangan perpustakaan
Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan buku koleksi maupun sarana dan prasarana perpustakaan lain.
Pengolahan dan pendistribusian bahan-bahan pustaka serta sarana dan prasarana perpustakaan lain
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan perpustakaan daerah
Penetapan standarisasi penilaian, konserpasi dan pemusnahan bahan pustaka
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi pelayanan akuisisi dan pengolahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.
Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi :
Kepala Sub Bidang Pelayanan dan referensi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan referensi perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud di atas, Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan referensi perpustakaan
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelanggaraan perpustakaan berdsarkan kebijakan nasional.
Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Pelaksanaan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan.
Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sesuai daftar
Pelaksanaan pengembangan SDM
Pelaksanaan pengembangan sarana da prasarana sesuai standar
Pelaksanaan kerjasama dan jaringan perpustakaan
Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan minat baca
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan sesuai kebijakan nasional
Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan sesuai kebijakn nasional.
Pelaksanaan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan;
Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan referensi bahan pustaka;
Pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan bahan pustaka dan dokumentasi Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan promosi perpustakaan
Penginventarisasian bahan pustaka
Penyelenggaraan layanan bahan pustaka
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan referensi dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.
Visi :
Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang optimal melalui informasi yang berkualitas tahun 2010.
Misi :
Menyelenggarakan sistem pelayanan informasi yang efisien dan efektif melalui teknologi informasi dan multi media komunikasi.
Menyelamatkan dokumen/arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban pemerintahan
Menciptakan koordinasi dan kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi
Meningkatkan desiminasi informasi publik yang transparan kepada seluruh lapisan masyarakat
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat melalui GMB (Gerakan Minat Baca)
Menyimpan, merawat dan menghimpun dokumen, koleksi bahan pustaka dan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi
Mendorong pemberdayaan kelompok atau forum komunikasi informasi masyarakat dalam mengakses dan mendesiminasikan informasi yang kondusif kearaha berkembangnya masyarakat madani
Mendorong peranan media massa dalam menciptakan masyarakat informasi yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa melalui pengembangan informasi secara terpadu
Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur dan masyarakat yang berbudaya.
Status Kelembagaan Milik Pemerintah Kabupaten Bandung
Berdiri Tahun 1992 (UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di atas tanah seluas 2.500 M2 dengan luas bangunan seluas 695,54 m2
Sumber : www.perpustakaan.bandungkab.go.id
Bidang Perpustakaan Kabupaten Bandung beralamat di Jalan Raya Soreang KM.17 Soreang Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat merupakan bagian dari Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI) Kabupaten Bandung.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
Kepala Bidang :
Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pelayanan perpustakaan yang meliputi akuisisi dan pengolahan serta pelayanan dan referensi.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada no 1 Pasal ini Kepala Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan perpustakaan
Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan perpustakaan
Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan perpustakaan
3. Kepala Bidang Perpustakaan membawahkan :
Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan;
Sub Bidang Pelayanan dan Referensi.
Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan :
Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada no.1 ini Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan akuisisi dan pengolah bahan pustaka
Pengumpulan dan pengolahan serta informasi pengembangan perpustakaan
Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan buku koleksi maupun sarana dan prasarana perpustakaan lain.
Pengolahan dan pendistribusian bahan-bahan pustaka serta sarana dan prasarana perpustakaan lain
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan perpustakaan daerah
Penetapan standarisasi penilaian, konserpasi dan pemusnahan bahan pustaka
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi pelayanan akuisisi dan pengolahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.
Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi :
Kepala Sub Bidang Pelayanan dan referensi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan referensi perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud di atas, Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan referensi perpustakaan
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelanggaraan perpustakaan berdsarkan kebijakan nasional.
Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan sesuai kebijakan nasional
Pelaksanaan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan.
Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sesuai daftar
Pelaksanaan pengembangan SDM
Pelaksanaan pengembangan sarana da prasarana sesuai standar
Pelaksanaan kerjasama dan jaringan perpustakaan
Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan minat baca
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional
Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan sesuai kebijakan nasional
Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan sesuai kebijakn nasional.
Pelaksanaan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan;
Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan referensi bahan pustaka;
Pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan bahan pustaka dan dokumentasi Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan promosi perpustakaan
Penginventarisasian bahan pustaka
Penyelenggaraan layanan bahan pustaka
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan referensi dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.
Visi :
Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang optimal melalui informasi yang berkualitas tahun 2010.
Misi :
Menyelenggarakan sistem pelayanan informasi yang efisien dan efektif melalui teknologi informasi dan multi media komunikasi.
Menyelamatkan dokumen/arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban pemerintahan
Menciptakan koordinasi dan kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi
Meningkatkan desiminasi informasi publik yang transparan kepada seluruh lapisan masyarakat
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat melalui GMB (Gerakan Minat Baca)
Menyimpan, merawat dan menghimpun dokumen, koleksi bahan pustaka dan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi
Mendorong pemberdayaan kelompok atau forum komunikasi informasi masyarakat dalam mengakses dan mendesiminasikan informasi yang kondusif kearaha berkembangnya masyarakat madani
Mendorong peranan media massa dalam menciptakan masyarakat informasi yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa melalui pengembangan informasi secara terpadu
Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur dan masyarakat yang berbudaya.
Status Kelembagaan Milik Pemerintah Kabupaten Bandung
Berdiri Tahun 1992 (UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di atas tanah seluas 2.500 M2 dengan luas bangunan seluas 695,54 m2
Sumber : www.perpustakaan.bandungkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar